MALANG – Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen memvonis pelajar asal Malang, Jawa Timur, berinisial ZA dengan hukuman pembinaan selama 1 tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), karena terbukti membunuh Misnan, pemuda diduga pelaku begal.
Hakim tunggal Nuny Defiary dalam sidang terbuka di ruang sidang anak PN Kepanjen, Kamis (23/1/2020), menyatakan ZA terbukti secara sah melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana pembinaan dalam LKSA selama satu tahun, sang anak diberikan pendampingan dan pembimbingan," kata Nuny Defiary dalam amar putusannya.

Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa yang disampaikan di sidang sebelumnya. Vonis pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dianggap sesuai dengan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
ZA hadir ke sidang mengenakan jaket, topi dan masker yang menutup hidung serta mulutnya. Siswa SMK itu didampingi orangtuanya, penasihat hukum, dan perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Baca juga: Pelajar Pembunuh Begal Dituntut Hukuman 1 Tahun Pembinaan
Dalam putusannya, hakim tidak menemukan bukti kalau ZA melakukan pembunuhan berencana sebagaimana disebut dalam Pasal 340 KUHP dan kepemilikan senjata tajam seperti dalam dakwaan jaksa.
Baca juga: Curhatan Pelajar Pembunuh Begal, UN Terganggu hingga Cita-Cita Lanjutkan Pendidikan
Dalam fakta hukum di persidangan terungkap bahwa ZA menusuk Misnan hingga tewas di kebun tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Minggu 9 September 2019 malam.