Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas 2 Tersangka Penyerang Novel Baswedan Diserahkan ke Kejaksaan

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 24 Januari 2020 |22:43 WIB
Berkas 2 Tersangka Penyerang Novel Baswedan Diserahkan ke Kejaksaan
Karopenmas Divis Humas Polri Brigjen Argo Yuwono. (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas kasus dua tersangka penyiraman air keras ke penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi DKI. Penyerahan itu dilakukan pada 15 Januari 2020.

"Sudah dikirim (ke Kejaksaan) tanggal 15 (Januari) kemarin," kata Argo di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).

Ia menambahkan, pihaknya kini sedang menunggu keputusan kejaksaan apakah berkas itu sudah dinyatakan lengkap atau tidak. Bila dinyatakan telah rampung alias P21, kedua tersangka, yaitu Rahmat Kadir dan Ronny Bugi akan segera dibawa ke meja hijau.

"Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan. Jadi kita tunggu keputusan jaksa," katanya.

Tersangka kasus penyiraman terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, yaitu RM dan RB. (Foto : Okezone.com/Muhamad Rizky)

Sebelumnya, Novel disiram air keras usai salat subuh berjamaah di Masjid Al Ikhasan dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 17 April 2017.


Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement