Menurut Arief, para tersangka meniru surat-surat lama yang didapatkan dari para pemesannya untuk diedit. Kemudian mereka mencetak menyerupai dokumen negara yang asli.
Komplotan ini beraksi secara offline. Untuk jasa pembuatan SIM, tersangka Ma'ruf memasang tarif Rp400 ribu. Kemudian dinaikkan harganya menjadi Rp600 ribu oleh tersangka Ali.
"Lalu tersangka Ache mematok harga Rp800 ribu pada pemesan. Tersangka langsung laminating SIM baru tersebut untuk menyamarkan pada pemesan," papar Arief.
Arief menambahkan, tersangka Ma'ruf melancarkan aksinya sejak 2016. Tersangka membuat SIM palsu sudah sekitar 100 lembar. Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP.
"Adapun ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan diantaranya HP, flashdisk, 9 silet, dan 1 SIM B1 umum," tandasnya.
(Awaludin)