Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu SIM, STNK dan Akta Cerai

Syaiful Islam , Jurnalis-Jum'at, 24 Januari 2020 |02:30 WIB
 Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu SIM, STNK dan Akta Cerai
Ketiga pelaku pemalsuan surat (foto: Okezone.com/Syaiful)
A
A
A

SURABAYA - Unit Resmob Polrestabes Surabaya menggulung sindikat pemalsu dokumen negara berupa KTP, SIM, STNK, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Cerai. Dalam kasus ini, polisi meringkus tiga tersangka.

Mereka masing-masing bernama Ma'ruf (39) warga Sukodono Sidoarjo, Alikhun (70) warga Banjarpoh Sidoarjo dan Angkasa alis Ache (36) warga Kesamben Jombang. Kini ketiga tersangka dijebloskan dalam tahanan.

"Tersangka Ma'ruf berperan sebagai pengedit atau pembuat, sementara tersangka Ache dan Alikhun berperan sebagai calo," terang Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana, Kamis (23/1/2020).

 Penangkapan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement