SURABAYA - Unit Resmob Polrestabes Surabaya menggulung sindikat pemalsu dokumen negara berupa KTP, SIM, STNK, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Cerai. Dalam kasus ini, polisi meringkus tiga tersangka.
Mereka masing-masing bernama Ma'ruf (39) warga Sukodono Sidoarjo, Alikhun (70) warga Banjarpoh Sidoarjo dan Angkasa alis Ache (36) warga Kesamben Jombang. Kini ketiga tersangka dijebloskan dalam tahanan.
"Tersangka Ma'ruf berperan sebagai pengedit atau pembuat, sementara tersangka Ache dan Alikhun berperan sebagai calo," terang Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana, Kamis (23/1/2020).
