Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Idap TBC, Terdakwa Kasus Pembunuhan Disidang dengan Kondisi Terbaring di PN Indramayu

Fathnur Rohman , Jurnalis-Sabtu, 25 Januari 2020 |02:11 WIB
Idap TBC, Terdakwa Kasus Pembunuhan Disidang dengan Kondisi Terbaring di PN Indramayu
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

"Saat sidang dibuka, majelis hakim sempat menanyakan terdakwa mampu ikut sidang atau tidak. Kemudian terdakwa menyatakan masih bisa mengikuti sidang," kata Andreas saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (24/1/2020) malam.

Ia menjelaskan, peserta sidang dan majelis hakim sengaja menggunakan masker dalam persidangan agar tak tertular penyakit yang menjangkiti Wasrudin.

Andreas mengungkapkan, Wasrudin saat ini sudah meninggal dunia. Ia mengatakan, Warsudin dan terdakwa lainnya dituntut tentang pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Iya betul sudah meninggal karena TBC paru-paru. Pasalnya 340. Kemarin masih sidang pledoi, " ucap dia.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement