JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiono (RH) mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan panggilan kedua terhadap Nurhadi dan menantunya sebagai tersangka.
"Untuk tersangka NHD dan tersangka RH tidak hadir dan tanpa keterangan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (27/1/2020).
Baca Juga: KPK Ancam Jemput Paksa Nurhadi Jika Mangkir Panggilan Kedua
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Ketiganya yakni, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto (HS).
Hingga malam ini, KPK belum memperoleh keterangan ketidakhadiran Nurhadi dan menantunya. Sedangkan Hiendra Soenjoto tidak hadir memenuhi panggilan dengan alasan belum menunjuk kuasa hukum.
"Yang bersangkutan mengirimkan surat bahwa yang bersangkutan belum menunjuk kuasa hukum, meminta untuk dijadwalkan ulang, 3 Februari 2020," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK mengultimatum Nurhadi dan dua tersangka lainnya agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini. Sebab, jika ketiganya mangkir alias tidak hadir pada panggilan keduanya sebagai tersangka, KPK bakal melakukan jemput paksa.
"Sesuai tahapan pemanggilan yang didasarkan pada KUHAP, jika para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ketiga disertai dengan perintah membawa," ujar Ali.
Baca Juga: KPK Kirim Surat Panggilan Kedua untuk Tersangka Nurhadi dan Menantunya
Nurhadi dan menantunya tercatat sudah beberapa kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan atau penjadwalan ulang pemeriksaan KPK. Baik dipanggil sebagai saksi maupun tersangka.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat (2) subsidair Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Arief Setyadi )