JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengamini bahwa pihaknya bakal menghentikan tunggakan-tunggakan kasus yang masih dalam proses penyelidikan. Kata Ali, ada cukup banyak tunggakan perkara yang saat ini belum diselesaikan.
"Ya ada beberapa perkara, case building yang itu sisa perkara tahun-tahun sebelumnya. Kita mengkompulir, kemudian kita membaca ulang, analisis lebih jauh terkait sekian perkara yang sudah diberikan di hadapan Komisi 3," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020).
Ali menjelaskan, KPK memang bisa menghentikan kasus yang masih dalam proses penyelidikan merujuk pada Undang- Undang lama, atau UU Nomor 30 Tahun 2002. Yang tidak diperbolehkan oleh UU Nomor 30 Tahun 2002, kata Ali, yakni menghentikan kasus dalam proses penyidikan.
"Artinya begini, karena ini perkara kan penyelidikan. Memang sejak Undang-Undang ini belum diubah, untuk penyelidikan oleh KPK itu memang bisa dihentikan. Kecuali penyidikan ya saat itu," terangnya.