
Setelah diberlakukannya UU baru Nomor 19 Tahun 2019, KPK bisa memberhentikan kasus dalam proses penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, kata Ali, ada syarat tertentu untuk menghentikan kasus yang sudah masuk proses penyidikan.
"Tapi UU lama memang ketika penyelidikan dan tidak ditemukan peristiwa, dan bukti permulaan tidak ada atau tidak ditemukan maka tentunya dihentikan. Maksudnya gitu. Jadi untuk memberi kepastian terkait perkara-perkara lama yang merupakan sisa tunggakan perkara lama yang saat itu teman-teman penyidik, dan penyelidik sedang fokus pada perkara yang berjalan, sementara SDM-nya sangat kurang," katanya.
Ali masih enggan membeberkan kasus apa saja yang bakal dihentikan oleh pihaknya. Kata Ali, KPK masih mengkaji dan mempelajari kasus mana saja yang masih dalam proses penyelidikan belum ditemukan kecukupan bukti untuk dihentikan.
"Belum. Nanti kami sampaikan perkara yang mana setelah dipelajari, dikaji dan dianalisa lebih lanjut yang memang tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga ada kepastian penyelidikan perkara itu dihentikan. Nanti akan kita sampaikan," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.