Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PNS Ini Nekat Palsukan Dokumen Demi Nikahi Janda Beranak 3

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Selasa, 28 Januari 2020 |23:30 WIB
 PNS Ini Nekat Palsukan Dokumen Demi Nikahi Janda Beranak 3
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

 

PULANG PISAU - Janda memang lebih menggoda! Ini lah kata yang sering kita dengar di kalangan masyarakat Indonesia. Bahkan seorang wanita janda seringkali menjadi rebutan kaum adam hingga berujung tindak melawan hukum.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah. Demi mendapatkan janda bohay, seorang Aparatur Sipil Negara(ASN), berinsial HY (41) harus berurusan dengan hukum.

HY mengaku bujang dan memalsukan dokumen kependudukan demi menikahi W (40) seorang janda beranak tiga.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono BPM mengatakan tersangka HY merupakan ASN yang sudah beristri dan memalsukan dokumen penting, agar pernikahan keduanya tidak terhalang.

"HY menikahi W pada 2 Mei 2019. Mereka menikah di salah satu KUA di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur," kata Siswo kepada wartawan, Selasa (28/1/2020).

 Penangkapan

Pernikahan ilegal tersebut terungkap oleh W sendiri, ia merasa dirugikan dan melayangkan laporan kepada pihak kepolisian.

"Hasil pemeriksaan saksi HY memalsukan beberapa dokumen di antaranya surat keterangan belum pernah menikah, surat izin orang tua, surat keterangan menikah dan surat lainnya. Tersangka juga memalsukan tanda tangan kepala desa,” sambungnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Pulang Pisau untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Untuk penerapan pasal masih kita pelajari lebih lanjut. Namun yang jelas kita kenakan pemalsuan dokumen dulu," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement