Politikus PKS ini pun menyarankan, jika Ronny tak menerima pencopotannya sebagai Dirjen Imigrasi oleh Menkum HAM, bisa saja melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau beliau mau mengajukan ke PTUN itu langkah yang baik kalau memang beliau tidak menerima. Tapi kalau beliau menerima ya berarti mengaku ya beliau itu memang menyembunyikan fakta dan informasi gitu loh,” katanya.

Nasir mengaku menunggu langkah dan reaksi Ronny apakah menerima terkait pencopotan sebagai Dirjen Imigrasi.
“Jadi kita lihat saja reaksi pak Dirjen (Ronny) apakah beliau melakukan gugatan terkait keputusan itu atau pencopotannya itu atau malah menerima. Kalau menerima berarti memang beliau tentu bertanggung jawab dan diduga menyembunyikan informasi soal kepulangan Harun Masiku ke Indonesia,” ucapnya.
Namun, Nasir mengakui segala Menkumham Yasonna Laoly mempunyai kewenangan untuk mencopot bawahnnya. Apalagi kasus delay informasi ini turut menyita perhatian masyarakat karena kepulangan Harun Masiku ke Tanah Air.