Halim menuturkan, penerbitan TNKB tersebut sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program KBL bebasis baterai untuk transportasi jalan, kementerian dan lembaga agar membuat insentif baik itu fiskal maupun non fiskal.
Polri, kata Halim, merupakan lembaga yang melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor guna memberikan legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan legitimasi operasional kendaraan bermotor di jalan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
"Pembahasan sudah dilakukan dengan FGD dan kajian telah dilakukan dengan tidak merubah Perkap (Peraturan Kapolri). Regulasi tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," kata Halim.

Baca Juga: Hadapi Revolusi Industri 4.0, Polri Resmikan Assesment Center
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.