JAKARTA - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) merilis pelat nomor, atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) atau mobil listrik.
Dikeluarkannya pelat nomor khusus tersebut agar bisa dijadikan pembeda dengan kendaraan konvensional lainnya. Mobil listrik sebagai kendaraan ramah lingkungan dinilai perlu mendapat keistimewaan.
"Polri memberikan penandaan pada TNKB KBL berupa warna biru pada ruang masa berlaku TNKB sesuai peruntukan KBL tersebut," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dir Regiden) Korlantas Polri, Brigjen Halim Pagarra, saat dihubungi, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Baca Juga: Polri Resmikan Gedung Assessment Center Polda Jawa Barat
