Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ATVSI Harap RUU Penyiaran Bisa Berikan Kekuatan Tambahan bagi KPI

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 29 Januari 2020 |14:56 WIB
ATVSI Harap RUU Penyiaran Bisa Berikan Kekuatan Tambahan bagi KPI
Rapat di DPR RI (Foto: Okezone/Harits)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution berharap, Rancangan Undang Undang (RUU) yang telah sedang disusun oleh Komisi I DPR dapat memberikan kekuatan tambahan bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Kami harapkan komisi I bisa memberikan kekuataan atau tambahan kekuatan kepada KPI," kata Syafril dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/1/2020).

Ia menginginkan, KPI dalam RUU penyiaran ini dapat diberikan kewenangan tidak hanya untuk mengontrol siaran nasional, tetapi juga bisa mengawasi siaran melalui internet.

"Kami mengharapkan KPI tidak hanya mengkontrol daripada siaran-siaran nasional, tapi diberikan kekuatan siaran-siaran yang masuk media internet yang bebas ini," tuturnya.

Rapat Di

Baca Juga: ATVSI Ingin RUU Penyiaran Perketat Aturan Siaran Internet

Berdasarkan pengalamannya, Syafril menuturkan sering mendapat perbedaan pendapat antara KPI dengan KPI Daerah (KPID), hal itu dikarenakan tidak dalam struktural.

"Sebagai contoh, dalam siaran dalam satu program siaran bisa mendapatkan dua peringatan berbeda antara KPI maupun KPID," ungkap Syafril.

Dalam kesempatan itu, Syafril juga mendorong agar KPI mempunyai Dewan Pengawas (Dewas). Diharapkan Dewas tersebut dapat tidak ada silang pendapat antara KPI dengan KPID.

"Dalam hal ini tergantung mana yang mereka lihat, karena itu apa memang memungkinkan kalau kita lihat. KPK sudah punya dewan pengawas, kami juga berharap di KPI ada dewan pengawas. Supaya antara KPID dan KPI tidak berjalan sendiri-sendiri," beber Syafril.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement