JAKARTA - Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) atau mobil listrik, rencananya akan mulai berlaku efektif pada tahun ini. Meski, waktu pastinya belum dipastikan.
"Insya Allah tahun ini (diterapkan)," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri, Brigjen Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Baca Juga: Polri Luncurkan Pelat Nomor Khusus Mobil Listrik, Begini Penampakannya

Halim menyebut, pihaknya masih melakukan proses pengadaan TNKB tersebut oleh Bagian Renmin Korlantas Polri. "Saat ini, dalam proses pengadaan TNKB oleh Bagian Renmin Korlantas Polri," ujar Halim.