JAKARTA – Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji menjelaskan, saat ini ada pihak yang memahami kekeliruan artifisial tentang hilangnya Pasal 21 Ayat 4 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau UU KPK Lama, yakni Pimpinan KPK adalah Penyidik dan Penuntut Umum.
"Dampaknya pemahaman ini terkesan menyesatkan pemahaman publik atas peran KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Indriyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/1/2020).
Menurut dia, eksistensi Pimpinan KPK sebagai Penyidik dan Penuntut Umum sebaiknya dipahami secara bijak dengan pemahaman yang seutuhnya. "Jangan dimaknai secara parsial, sehingga bisa terkesan provokatif," ulasnya menegaskan.
Baca Juga: UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 Resmi Berlaku
"Bagi saya memahami Revisi UU ini adalah facet ant Hukum Pidana dengan Hukum Administrasi Negara juga dengan Hukum Tata Negara. Jadi tidak bisa dibaca secara artifisial dan parsial saja, tetapi harus dimaknai dengan pemahaman seutuhnya karena pasal-pasal ini saling berkaitan pemaknaannya secara interdisipliner keilmuan," urai Mantan pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK itu.
Indriyanto menjelaskan, dari sisi filosofi yuridis pemahaman ini adalah isu interdisipliner sebagai facet antara Hukum Pidana dengan Hukum Administrasi Negara (HAN).
"Pimpinan KPK adalah pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum dalam lingkup tupoksi di bidang penindakan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Begitu pula dengan jabatan Deputi Penindakan, kata Indriyanto, levelitas penyidik di bawahnya haruslah dimaknai sebagai pelaksana teknis atas pengendali kebijakan penegakan hukum, dalam lingkup tupoksi di bidang penindakan pemberantasan korupsi.
"Misal Pasal 21 UU KPK Baru, Komposisi dr KPK adalah Dewan Pengawas, Pimpinan KPK dan Pegawai KPK. Memang benar bahwa tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa Pimpinan KPK adalah Penyidik dan Penuntut Umum, namun demikian Pasal 6 huruf e dan f, KPK (salah satu komposisi KPK adalah Pimpinan) bertugas melakukan Lid, Dik, Tut, Eksekusi. Dalam pemahaman ini, Pimpinan KPK adalah Penyidik, Penuntut, Pelaksana Eksekusi," jelas Indriyanto.
Sedang dari sisi Kompetensi, tidak mungkin Pimpinan KPK yang bukan dari unsur Polri/Kejaksaan berposisi sebagai penyidik. Sebab, apabila sebagai penyidik, maka Pimpinan KPK harus mengikuti persyaratan ikut dan lulus pendidikan di bidang penyidikan yang diselenggarakan oleh KPK bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan (Pasal 45A Revisi).