Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ombudsman Ogah Bergabung di Tim Independen Kasus Harun Masiku, Ini Kata Yasonna

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 29 Januari 2020 |21:08 WIB
 Ombudsman <i>Ogah</i> Bergabung di Tim Independen Kasus Harun Masiku, Ini Kata Yasonna
Menkumham, Yassona Laoly (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membentuk tim independen dengan mengajak Ombudsman mengusut keterlambatan serta kesimpangsiuran data terkait keberadaan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku. Namun, Ombudsman menolak ajakan bergabung di tim independen.

Menkumham Yasonna Laoly mengaku belum mengetahui kabar Ombudsman menolak bergabung dalam tim tersebut. “Enggak tahu, belum tahu,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

 Baca juga: Soal Pencopotan Dirjen Imigrasi, Yasonna: Tanggung Jawabnya Siapa di Situ!

Karena itulah, Yasonna tak mau berkomentar lebih jauh mengenai sikap Ombudsman yang menolak bergabung. Namun, kalau memang benar menolak bergabung, kata Yasonna, itu merupakan urusan Ombudsman.

“Urusan dia. Pokoknya, urusan dia itu. Bukan urusan saya,” ujar Yasonna.

 Baca juga: Presiden PKS Perintahkan Kadernya di DPR Cari Tahu Penyebab Ronny Sompie Dicopot

Diketahui, penolakan bergabung dalam tim independen itu karena Ombudsman bertugas untuk mengawasi lembaga pemerintah. Karena itulah Ombdusman menolak bergabung dalam tim independen tersebut.

Sekadar informasi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly menunjuk Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham Jhoni Ginting sebagai Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Imigrasi menggantikan Ronny Franky Sompie.

Setelah resmi menjabat Plh Dirjen Imigrasi berdasarkan Surat Menkumham Nomor M.HH.KP.04.02-13, Jhoni langsung mendapat tugas khusus dari Yasonna. Jhoni diminta untuk mengusut keterlambatan serta kesimpangsiuran data terkait kedatangan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku ke Indonesia lewat tim independen Kemenkumham.

"Itu tim gabungan sudah diminta. Saya kan itu kan tim gabungan. Surat sudah dikirim, nanti tinggal tunggu personel baru bikin surat perintahnya. Kita turun ke sana, kita audit dia punya IT-nya sama petugasnya, di mana letak-letak yang 12 hari jeda itu," ujar Jhoni saat berbincang dengan Okezone, Rabu (29/1/2020).

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement