Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Marak Kasus Prostitusi, Polisi Akan Periksa Pengelola Apartemen Kalibata City

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 29 Januari 2020 |19:24 WIB
Marak Kasus Prostitusi, Polisi Akan Periksa Pengelola Apartemen Kalibata City
Polisi Menggelar Jumpa Pers (Foto: Okezone/Muhamad)
A
A
A

JAKARTA - Maraknya kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City mendapat perhatian dari Polres Jakarta Selatan. Baru-baru ini polisi kembali mengungkap bisnis esek-esek yang melibatkan anak di bawah umur.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama mengatakan, pihaknya akan memanggil pengelola apartemen untuk dilakukan pemeriksaan atas kasus tersebut.

"Ya nanti kita minta keterangan. Nanti kita periksa, kita tanya apa mengetahui kegiatan ini atau tidak," tuturnya di Polres Jakarta Selatan, Rabu (29/01/2020).

Menurutnya, polisi akan melihat apakah managemen mengetahui kegiatan prostitusi tersebut. Jika mengetahui tidak menutup kemungkinan managemen akan dikenai sanksi pidana.

"Kalau mengetahui tentunya akan dikenai pidana juga karena dia turut membantu menyediakan tempat," ujarnya.

Kalibata

Baca Juga: Korban Prostitusi Anak di Kalibata Dipaksa Layani 4 Pelanggan per Hari

Ke depan kata Bastoni pihaknya juga akan berkoordinasi bersama dengan pengelola dan pemerintah daerah maupun Satpol PP. Harapannya peristiwa tersebut tidak kembali terulang.

"Kita akan melakukan pengawasan baik itu razia maupun pengecekan ke kamar-kamar apartemen juga nanti mungkin nanti bagaimana tindak lanjutnya ketika kalo kejadian ini berulang lagi, apa kita sanksi untuk pengelola atau pemilik apartemen sehingga Apartemen Kalibata City atau kamar-kamarnya itu tidak disalahgunakan," bebernya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka dan tiga orang korban terkait bisnis esek-esek tersebut. Para pelaku berinisial AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).

Dari keenam pelaku dua orang diantaranya yakni AS dan NA juga sekaligus korban. Sementara korban satu lagi berinisial JO (15).

Adapun pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76 C Jo 80 dab 76 I Jo 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement