Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pentolan Sunda Empire Cerita soal Dunia hingga Prabu Siliwangi

Pentolan Sunda <i>Empire</i> Cerita soal Dunia hingga Prabu Siliwangi
Sekjen Sunda Empire, Raden Rangga Sasana (Foto: iNews.id)
A
A
A

Saat kembali ditanya soal penetapan dirinya sebagai tersangka, ia mengaku akan ada tim pengacara yang mendampinginya.

“Nanti akan ada pengacara dengan timnya yang lengkap. Tetap harus dilakukan. Kita menghargai hukum,” katanya seraya bergegas masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

Polda Jabar sebelumnya telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks atau berita bohong. Ketiganya yakni, Nasri Banks (66) yang mengaku sebagai Perdana Menteri Sunda Empire, istrinya R Ratna Ningrum (66), selaku Permaisuri Sunda Empire, serta Ki Ageng Rangga Sasana (53), yang mengaku Sekretaris Jenderal De Heren XVII.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan menyiarkan kabar yang tidak pasti. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement