Saat kembali ditanya soal penetapan dirinya sebagai tersangka, ia mengaku akan ada tim pengacara yang mendampinginya.
“Nanti akan ada pengacara dengan timnya yang lengkap. Tetap harus dilakukan. Kita menghargai hukum,” katanya seraya bergegas masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
Polda Jabar sebelumnya telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks atau berita bohong. Ketiganya yakni, Nasri Banks (66) yang mengaku sebagai Perdana Menteri Sunda Empire, istrinya R Ratna Ningrum (66), selaku Permaisuri Sunda Empire, serta Ki Ageng Rangga Sasana (53), yang mengaku Sekretaris Jenderal De Heren XVII.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan menyiarkan kabar yang tidak pasti. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
(Rizka Diputra)