Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bidik Tersangka Baru Sunda Empire

CDB Yudistira , Jurnalis-Rabu, 29 Januari 2020 |19:47 WIB
Polisi Bidik Tersangka Baru Sunda Empire
Sekjen Sunda Empire Rangga Sasana (Okezone.com/CDB)
A
A
A

Pengusutan kasus Sunda Empire berawal dari laporan Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia ke polisi. Polisi kemudian menyelidiki memeriksa saksi-saksi termasuk ahli kalangan budayawan dan sejarawan. Kasusnya kemudian dinaikkan ke penyidikan dan ditetapkan tiga tersangka Sunda Empire.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar sisilah Kerajaan Sunda Empire, surat pernyataan Sunda Empire, surat sumpah Sunda Empire, selembar bukti deposito bank UBS, dan slip setoran tunai bank.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 14 dan atau 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong, menerbitkan keonaran, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement