Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Dalami Dugaan Tindak Pidana Kelompok 'King of The King'

Isty Maulidya , Jurnalis-Kamis, 30 Januari 2020 |13:20 WIB
Polisi Dalami Dugaan Tindak Pidana Kelompok 'King of The King'
Spanduk King of The King (Foto: Okezone)
A
A
A

TANGERANG - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan pihaknya akan bekerja sama dengan Polrestro Tangerang Kota untuk mendalami kelompok King Of The King yang spanduknya sempat menghebohkan warga Tangerang.

Saat ini, pihaknya juga sudah mendapatkan keterangan dari ahli dan akan segera melakukan gelar perkara untuk mengetahui unsur-unsur yang dapat memenuhi tindak pidana.

"Saat ini sudah ada tiga orang yang kami periksa. Klarifikasi sudah, dan kemudian keterangan ahli juga sudah. Semoga hari ini kita laksanakan gelar perkara bersama Polrestro Tangerang Kota untuk mengetahui apakah ada unsur-unsur yang dipersangkakan, yaitu pasal 14 dan pasal 15 UU nomor 1," jelas Yusri di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, (30/1/2020).

King Of

Baca Juga: Kerajaan Palsu 'King of the King' Klaim Mampu Lunasi Utang Negara

Apabila telah terpenuhi unsur yang mengarah ke tindak pidana, maka polisi akan melakukan penyidikan serta memanggil seluruh orang yang terlibat dalam kelompok King of The King, termasuk memeriksa lebih lanjut pemasang spanduk yaitu P yang juga merupakan perwakilan kelompok tersebut di wilayah Tangerang.

"Kalau nantinya memenuhi unsur dari persangkaan pasal tersebut kita tingkatkan ke penyidikan. Kita panggil seluruhnya, termasuk saudara P dan juga saudara N yang menyuruh memasang spanduk tersebut," jelas Yusri.

Hingga saat ini, polisi juga masih mendalami proses perekrutan anggota kelompok tersebut. Selain itu, polisi juga masih mencari informasi lebih lanjut mengenai wilayah sebaran kelompok yang mengaku dapat melunasi hutang negara tersebut.

Yusri juga mengimbau kepada seluruh petugas kepolisian serta pihak berwenang di Tangerang untuk segera melakukan tindakan, apabila menemukan kembali spanduk serupa. Karena hal tersebut sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat.

"Kami masih mendalami penyebarannya sudah kemana saja. Masih kami dalami semua, saya sampaikan juga ke semua polsek di daerah Tangerang dan wilayah lain kalau menemukan spanduk semacam ini segera dilepas, karena sangat mengganggu masyarakat," jelasnya.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement