Baca Juga : Pentolan Sunda Empire Cerita soal Dunia hingga Prabu Siliwangi
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI No 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.
Baca Juga : Di Mapolda Jabar, Rangga Ngotot Negara-Negara Bakal Daftar Ulang ke Sunda Empire
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.