Adapun sejumlah barang bukti satu lembar silsilah Sunda Empire, surat pernyataan Sunda Empire, selembar pengambilan sumpah Sunda Empire, selembar bukti deposito Bank UBS, dan selembar setoran tunai bank.
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 14 dan/atau 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946. Ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara.
Baca juga: Pentolan Sunda Empire Cerita soal Dunia hingga Prabu Siliwangi
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.