BANDUNG – Polisi hingga kini masih mendalami kasus berdirinya Sunda Empire. Motif dari tiga orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, termasuk sang petinggi Sunda Empire Rangga Sasana, juga terus diungkap.
"Untuk motif belum, namun keterangannya (para pelaku) Sunda Empire ini bisa menyejahterakan masyarakat dunia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Hendra Suhartiyono saat dikonfirmasi, Rabu 29 Januari 2020.
Baca juga: Petinggi Sunda Empire Ditangkap, Polisi Sebut Bakal Ada Penambahan Tersangka
Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku. Hendra mengungkapkan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dalam penyidikan ini.
"Tidak menutup kemungkinan jika ada temuan atau keterangan lainnya akan ada penambahan tersangka," kata dia.
Baca juga: Di Mapolda Jabar, Rangga Ngotot Negara-Negara Bakal Daftar Ulang ke Sunda Empire
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus Sunda Empire. Mereka adalah Nasri Bank sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai kaisar, dan Ki Agung Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal Sunda Empire.
Pengusutan kasus Sunda Empire diawali laporan dari budayawan yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia. Sejumlah saksi ahli dari budayawan dan sejarawan juga dilibatkan dalam pemeriksaan terhadap kelompok Sunda Empire. Akhirnya polisi menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka.
Adapun sejumlah barang bukti satu lembar silsilah Sunda Empire, surat pernyataan Sunda Empire, selembar pengambilan sumpah Sunda Empire, selembar bukti deposito Bank UBS, dan selembar setoran tunai bank.
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 14 dan/atau 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946. Ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara.
Baca juga: Pentolan Sunda Empire Cerita soal Dunia hingga Prabu Siliwangi
(Hantoro)