JAKARTA – Kuasa hukum dan keluarga dari Yudi Syamhudi Suyudi, pendiri sekaligus Presiden Negara Rakyat Nusantara, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Yudi Syamhudi ditahan penyidik Bareskrim usai ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana makar.
Kuasa hukum Yudi Syamhudi, Nandang Wira Kusumah mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan didasari karena beberapa hal, salah satunya Yudi adalah seorang kepala keluarga yang harus menanggung biaya keluarga.
"Yudi ini kan mantan dosen, alasan-alasannya mungkin juga dia sebagai kepala keluarga, ada yang harus ditanggung. Kemudian juga dia ada kerjaan juga yang dia harus urus," kata Nandang di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).

Nandang menjamin kliennya akan kooperatif jika nantinya dipanggil penyidik guna diperiksa lanjutan.