Baca juga: Pernyataan Bubarkan NKRI Negara Rakyat Nusantara Diklaim Sebagai Bahan Penelitian
"(Ditangkap) karena makar dan atau menyebarkan berita bohong," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, Jumat (31/1/2020).
Argo menambahkan, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut. Diantaranya, satu flashdisk berisi rekaman video tersangka, satu handphone dan screenshoot video.
Baca juga: Bareskrim Diminta Tangguhkan Penahanan Pendiri Negara Rakyat Nusantara
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Awaludin)