Penangkapan terhadap Chencira berlangsung pada Rabu 2 Oktober 2019, sekira pukul 14.10 WIB. Dia digerebek di dalam kamar 605 hotel yang berada di kawasan Bandara Soekarno Hatta.
Saat petugas masuk, wanita bertato di bagian pundak itu kedapatan menyimpan paket sabu terbungkus lakban di dalam brankas kamar hotel. Sabu itu sebelumnya disembunyikan di dalam organ vitalnya hingga tak terdeteksi petugas bandara.
Atas perbuatannya itu, Chencira dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Selipkan 500 Gram Sabu di Organ Intim, Wanita Thailand Diciduk Polisi
(Fiddy Anggriawan )