ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) pada Jumat, 31 Januari 2020 menetapkan status darurat kesehatan global (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC) atas virus korona atau dikenal sebagai 2019-nCoV, yang saat ini menyebar ke berbagai negara di dunia.
Status PHEIC itu baru diumumkan setelah WHO menggelar tiga pertemuan membahas epidemi virus yang mulai menyebar dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China itu. Dalam dua pertemuan sebelumnya, WHO belum menetapkan virus 2019-nCoV sebagai penyakit yang perlu diberi status PHEIC.
BACA JUGA: WHO Menyatakan Darurat Kesehatan Global Terkait Virus Korona
Ini merupakan epidemi keenam yang diberi status PHEIC oleh WHO.
Menurut laman resmi WHO, status PHEIC didefinisikan sebagai “Peristiwa luar biasa yang menimbulkan risiko kesehatan masyarakat ke negara lain melalui penyebaran penyakit internasional, dan berpotensi membutuhkan respons internasional yang terkoordinasi”.
Definisi ini menyiratkan situasi yang serius, tidak biasa atau tidak terduga; membawa implikasi bagi kesehatan masyarakat di luar perbatasan nasional negara yang terkena dampak; dan mungkin memerlukan tindakan internasional segera.
BACA JUGA: Kasus Infeksi Virus Korona Bertambah Jadi 11.791, Korban Meninggal Mencapai 259 Orang
Dengan ditetapkannya status tersebut, Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus dengan saran dari Komite Darurat, dapat memberikan rekomendasi untuk mengendalikan penyebaran penyakit tersebut.
Rekomendasi itu termasuk langkah-langkah kesehatan yang harus dilaksanakan oleh negara pihak yang mengalami wabah dan negara-negara lainnya, untuk mencegah atau mengurangi penyebaran penyakit secara internasional.