Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Culik Bayi, Pasangan Kekasih lalu Menjualnya lewat Medsos

Culik Bayi, Pasangan Kekasih lalu Menjualnya lewat Medsos
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A


Baca Juga : Culik Bayi lalu Dijual Rp2 Juta, Warga Jakut Ditangkap Polisi

Akibat ulah tersangka, ketiganya dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83, UU RI No 35/2014, tentang Perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement