Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Culik Bayi, Pasangan Kekasih lalu Menjualnya lewat Medsos

Culik Bayi, Pasangan Kekasih lalu Menjualnya lewat Medsos
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A


Baca Juga : Culik Bayi lalu Dijual Rp2 Juta, Warga Jakut Ditangkap Polisi

Akibat ulah tersangka, ketiganya dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83, UU RI No 35/2014, tentang Perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement