4. Alasan Natuna Dijadikan Tempat Evakuasi
Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan alasan pemilihan Natuna sebagai tempat isolasi bagi WNI yang baru dievakuasi dari Wuhan, China karena lokasi tersebut jauh dari pemukiman penduduk. Sehingga, diharapkan apabila ada WNI yang terjangkit virus korona tak akan menyebar ke masyarakat Indonesia lainnya.
Alasan lainnya, Natuna juga dipilih karena merupakan pangkalan militer dan memiliki fasilitas rumah sakit yang dikelola tiga matra TNI yakni Darat, Laut dan Udara. Selain itu, jarak antara landasan pesawat ke rumah sakit yang akan dijadikan tempat isolasi juga sangat dekat, sehingga memudahkan saat proses evakuasi. WNI akan diizinkan bertemu sanak keluarga atau kerabatnya asal Indonesia jika divonis tidak terjangkit virus korona oleh tim medis.
5. WNI Terbang ke Natuna Pakai Pesawat TNI AU
Setelah tiba di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, ratusan WNI yang dievakuasi dari Wuhan, China langsung diterbangkan dengan tiga pesawat TNI Angkatan Udara (AU) ke pulau Natuna untuk menjalani observasi.

Tiga pesawat TNI AU yang membawa 238 WNI tersebut tiba di Landasan Udara Raden Sadjad, Natuna, Kepulauan Riau, pada Minggu, 2 Februari 2020.
6. WNI Akan 14 Hari Dievakuasi
Menteri Kesehatan (Menkes) dr Terawan Agus Putranto mengatakan, 238 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dievakuasi dari Wuhan, China, harus menjalani masa observasi selama 14 hari di kompleks militer di Pulau Natuna, Riau.
Selama menjalani masa observasi itu, mereka tidak boleh stres. Demi menjaga kondisi kesehatannya mereka dianjurkan untuk menjaga pola hidup sehat dengan berolahraga. Selain itu, tim medis juga akan memeriksa kondisi kesehatan mereka sebanyak dua hari sekali. Jika ada indikasi yang mengkhawatirkan, mereka akan dimasukkan ke RS isolasi.
7. WNI Ditempatkan 6 Km dari Warga Natuna
WNI yang baru tiba dari Wuhan, China akan menjalankan masa observasi selama 14 hari di Natuna. Nantinya, pemerintah akan memblokade area observasi sejauh 6 kilometer dari keberadaan warga Natuna.

Terkait dengan batas aman, tidak ada aturan yang pasti, akan tetapi petugas menentukan batas aman yakni 6 kilometer dari pemukiman warga.
(Awaludin)