Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkominfo Sebut Penyebar Hoaks soal Virus Korona Bisa Dijerat Hukum

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Senin, 03 Februari 2020 |14:26 WIB
Menkominfo Sebut Penyebar Hoaks soal Virus Korona Bisa Dijerat Hukum
Menkominfo Johny G Plate (Foto: Okezone/Sarah)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, pihaknya akan menurunkan, dan memblokir informasi tidak benar terkait virus Korona melalui berbagai media.

"Ini kita sebarkan dulu, ya, tadi sudah saya sampaikan, dipersuasi, disampaikan, stop. Ini nambah terus soalnya. Dikasih stempel hoaks atau disinformasi. Stop," ucap Johnny di Gedung Kemkominfo, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Bahkan, Kementerian Kominfo akan memproses kasus penyebaran berita bohong tersebut ke ranah hukum jika dilakukan secara terus-menerus atau berulang.

Hal tersebut merunut berdasarkan pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disebutkan "Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong, dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik".

Baca Juga: 54 Informasi Hoaks Terkait Virus Korona Tersebar, Masyarakat Diminta Bijak

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement