Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkominfo Sebut Penyebar Hoaks soal Virus Korona Bisa Dijerat Hukum

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Senin, 03 Februari 2020 |14:26 WIB
Menkominfo Sebut Penyebar Hoaks soal Virus Korona Bisa Dijerat Hukum
Menkominfo Johny G Plate (Foto: Okezone/Sarah)
A
A
A

"Kita sebarkan ke media (konten hoaks), makanya dibagikan ini. Kalau berulang-ulang terus, maka nanti aparat melalui penegakkan hukum, kita akan proses," ungkapnya.

Lebih lanjut, Johnny menyebutkan bahwa pihaknya bisa saja langsung melakukan penurunan secara paksa atau takedown terhadap informasi hoaks, namun ingin adanya penindakan secara persuasif.

"Kalau ini kan beritanya masih bisa dilakukan melalui persuasi, mau di-takedown? Saya bisa takedown, jangan marah tapi ya," pungkas Johnny.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat sebanyak 54 informasi hoaks yang menyebar terkait virus Korona. Hal tersebut terjadi sejak dua pekan, yakni 23 Januari hingga pada saat ini, 3 Februari 2020.

Berikut beberapa informasi hoaks yang didata oleh Kemkominfo diantara 54 informasi hoaks tersebut;

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement