Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Nonaktif Lampung Utara Segera Disidang Terkait Kasus Suapnya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 03 Februari 2020 |18:18 WIB
Bupati Nonaktif Lampung Utara Segera Disidang Terkait Kasus Suapnya
Agung Ilmu Mangkunegara. (Foto: Dok Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Ia segera disidang terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek di Dinas Perdagangan serta Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Tidak hanya Agung, KPK juga telah merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini. Keduanya yakni orang kepercayaan Agung, Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbuddin; serta Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan berkas penyidikan keempat tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan proyek di Lampung Utara itu telah lengkap atau P21. KPK telah melimpahkan berkas penyidikan keempatnya ke tahap II atau penuntutan.

"Hari ini dilakukan penyerahan para tersangka dari penyidik kepada Penuntut Umum (tahap II) dan kemudian kembali dilakukan penahanan rutan sebagai berikut," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (3/2/2020).

Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum dari KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Agung Ilmu Mangkunegara dan tiga orang lainnya. Nantinya surat dakwaan tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang untuk disidangkan.

"JPU segera menyusun surat dakwaan, dan dalam waktu 14 hari kerja akan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor pada PN Tanjung Karang," katanya.

Dalam menuntaskan penyidikan kasus ini, tim penyidik setidaknya telah memeriksa sekira 113 saksi. Ratusan saksi itu terdiri dari berbagai unsur yang di antaranya yakni pihak swasta, mantan Ketua DPRD Lampung Utara, mantan wakil Gubernur Lampung, dan beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Lampung Utara.

Sebelumnya KPK telah ‎menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara. Keenamnya yakni bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara; dan orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden Syahril (RSY).

Kemudian Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbuddin (SYH); Kadis Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri (WHN); serta dua pihak swasta yakni ‎Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HSW).

Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan ‎Lampung Utara dari pihak swasta, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Suap itu diterima melalui dua kadisnya Syahbuddin dan ‎Wan Hendri serta orang kepercayaan Agung, Raden Syahril.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement