JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pengaturan pemenang lelang proyek di Lampung Utara. Pengaturan serta penentuan pemenang lelang proyek tersebut diduga dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Utara, Akbar Tandaria Mangkunegara (ATMN).
Dugaan pengaturan serta penentuan pemenang lelang proyek di Lampung Utara tersebut didalami lewat sejumlah saksi sejak dua hari kemarin. Adapun, saksi yang didalami keterangannya tersebut, yakni mantan Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri, serta mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo.
Baca juga: KPK Telisik Pemberian Duit Berkedok Fee dari Berbagai Proyek di Pemkab Lampung Utara
Tak hanya itu, dua terpidana perkara suap proyek di Lampung Utara, yakni mantan Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin dan Paman mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, juga dikorek keterangannya soal dugaan pengaturan pemenang lelang proyek oleh Akbar Tandaria Mangkunegara.
"Para saksi hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya berbagai proyek pekerjaan di beberapa Dinas pada Pemkab Lampung Utara yang telah diatur dan ditentukan pemenangnya oleh tersangka ATMN sebagai perwakilan dari Agung Ilmu Mangkunegara (Mantan Bupati Lampung Utara) disertai adanya pemberian persentase fee atas pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut," beber Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: KPK Setor Uang Rampasan Mantan Bupati Lampung Utara ke Kas Negara
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Utara, Akbar Tandaria Mangkunegara (ATMN) sebagai tersangka. Akbar Tandaria merupakan Adik Kandung dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.