Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Dalami Pemberian Fee Proyek pada Mantan Wabup Lampung Utara

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 27 Agustus 2021 |12:55 WIB
KPK Dalami Pemberian Fee Proyek pada Mantan Wabup Lampung Utara
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya pemberian fee berupa duit dari pengerjaan beberapa proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Hal tersebut didalami saat tim penyidik memeriksa mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo dan seorsng dokter Djauhari. Keduanya diperiksa untuk penyidikan perkara dugaan penerimaan Gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Lampung Utara yang diduga ada jatah fee berupa uang untuk diserahkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/8/2021).

Namun ada seorang saksi yakni Direktur CV Dewa Sakti tidak hadir dan tanpa konfirmasi kepada Tim Penyidik. KPK pun meminta Dewa untuk hadir dan memberikan keterangan pada pemanggilan berikutnya.

Baca Juga : KPK Selisik Proses Jual-Beli Tanah di Munjul

"KPK mengingatkan kepada saksi-saksi yang tidak hadir dan tanpa keterangan maupun tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik untuk waktu yang akan ditentukan berikutnya," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menyebut pihaknya tengah melakukan pengembangan penyidikan terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta terkait penerimaan Gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara," kata Ali.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement