Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Selisik Gratifikasi Adik Kandung Eks Bupati Lampung Utara Lewat 5 Saksi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 27 November 2021 |13:44 WIB
 KPK Selisik Gratifikasi Adik Kandung Eks Bupati Lampung Utara Lewat 5 Saksi
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan penerimaan gratifikasi Akbar Tandaria Mangkunegara (ATMN), selaku Adik Kandung dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Dugaan penerimaan gratifikasi itu diselisik penyidik lewat lima saksi, hari ini.

Adapun, lima saksi tersebut yakni, seorang Ibu Rumah Tangga, Lisnawati; dua pihak swasta, Supriyadi dan Yumi Darnis; serta dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Syahrizal Adhar dan Iko Herza. Mereka bakal diperiksa di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.

"Sabtu (27/11/2021) bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi tersebut untuk tersangka ATMN," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (27/11/2021).

Baca juga:  KPK Tetapkan Adik Bupati Lampung Utara Tersangka Penerima Gratifikasi

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Utara, Akbar Tandaria Mangkunegara (ATMN) sebagai tersangka. Akbar Tandaria merupakan Adik Kandung dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Akbar Tandaria ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019. Akbar Tandaria diduga turut menikmati uang panas Rp2,3 miliar dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.

Baca juga:  KPK Telisik Aliran Dana dari Fee Proyek di Pemkab Lampung Utara

Penetapan tersangka terhadap Akbar Tandaria merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin, sebelumnya. Agung Ilmu Mangkunegara dan Syahbudin telah divonis bersalah oleh pengadilan tipikor atas kasus korupsinya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement