JAKARTA - Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Menurut majelis hakim, Agung terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara secara bersama-sama dan berlanjut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Hakim Ketua Efiyanto di ruang sidang, Kamis (2/7/2020).
Agung juga hukum membayar uang pengganti Rp 74.634.866.000 subsider 2 tahun kurungan. Ia dihukum dengan pidana tambahan pencabutah hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.