Menurut Majelis Halim, perbuatan Agung itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP & Dakwaan Kedua Pasal 12 B jo Ps 55 (1) ke-1 jo Ps 65 KUHP.
Majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Agung selaku kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif ikut mencegah praktik-praktik korupsi di wilayahnya namun tidak dilakukan, justru terdakwa ikut terlibat dalam melanggengkan praktik-praktik korupsi.
Selain itu, Agung telah melakukan lebih dari satu tindak pidana korupsi dan gratifikasi secara berulang. “Hal meringankan, terdakwa telah mengakui kesalahannya, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," imbuh hakim.
Terkait vonis tersebut baik Agung dan Jaksa Penuntut Umum pada KPK terlebih dahulu berpikur untuk mengajukan banding.