Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Terima Suap, Bupati Nonaktif Lampung Utara Divonis 7 Tahun Penjara

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 02 Juli 2020 |21:36 WIB
 Terbukti Terima Suap, Bupati Nonaktif Lampung Utara Divonis 7 Tahun Penjara
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

Sekadar ifirmasi, vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaktu hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Agung juga dituntut membayar uang pengganti Rp 77,5 miliar.

Sebelumnya KPK telah ‎menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara. Keenamnya yakni bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara; dan orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden Syahril (RSY).

Kemudian Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbuddin (SYH); Kadis Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri (WHN); serta dua pihak swasta yakni ‎Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HSW).

Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan ‎Lampung Utara dari pihak swasta, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Suap itu diterima melalui dua kadisnya Syahbuddin dan ‎Wan Hendri serta orang kepercayaan Agung, Raden Syahril.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement