Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Terima Suap, Bupati Nonaktif Lampung Utara Divonis 7 Tahun Penjara

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 02 Juli 2020 |21:36 WIB
 Terbukti Terima Suap, Bupati Nonaktif Lampung Utara Divonis 7 Tahun Penjara
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

Sekadar ifirmasi, vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaktu hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Agung juga dituntut membayar uang pengganti Rp 77,5 miliar.

Sebelumnya KPK telah ‎menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara. Keenamnya yakni bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara; dan orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden Syahril (RSY).

Kemudian Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbuddin (SYH); Kadis Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri (WHN); serta dua pihak swasta yakni ‎Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HSW).

Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan ‎Lampung Utara dari pihak swasta, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Suap itu diterima melalui dua kadisnya Syahbuddin dan ‎Wan Hendri serta orang kepercayaan Agung, Raden Syahril.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement