Sekadar ifirmasi, vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaktu hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Agung juga dituntut membayar uang pengganti Rp 77,5 miliar.
Sebelumnya KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara. Keenamnya yakni bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara; dan orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden Syahril (RSY).
Kemudian Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbuddin (SYH); Kadis Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri (WHN); serta dua pihak swasta yakni Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HSW).
Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara dari pihak swasta, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Suap itu diterima melalui dua kadisnya Syahbuddin dan Wan Hendri serta orang kepercayaan Agung, Raden Syahril.
(Awaludin)