JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik kepemilikan aset dari Adik Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, yakni Akbar Tandiniria Mangkunegara (ATMN). Akbar sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2015 sampai dengan 2019.
Penelisikan aset itu dikonfirmasi usai tim penyidik memeriksa beberapa saksi. Diantaranya, Empat orang ASN yakni Syahrial Adhar, Herwan, Sofyan dan Trisno. Lalu buruh harian lepas Maryadi, Ketua RT Sofyan Suhaimi, Wiraswasta usaha percetakan Hardiansyah dan PHL Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara Didi.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka ATMN dan Agung Ilmu Mangkunegara (Mantan Bupati Lampung Utara) yang sumbernya berasal dari pemberian fee oleh para pengusaha yang mengerjakan proyek di Pemkab Lampung Utara," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/11/2021).
Baca juga: KPK Telisik Pemberian Duit Berkedok Fee dari Berbagai Proyek di Pemkab Lampung Utara
Tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan ulang seorang saksi Fria Apistama (ASN). Sebab, Fria tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang.
Diketahui, KPK menetapkan adik Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, yakni Akbar Tandiniria Mangkunegara (ATMN) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan Gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun 2015 sampai dengan 2019.
Baca juga: KPK Setor Uang Rampasan Mantan Bupati Lampung Utara ke Kas Negara
Akbar yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) itu diduga turut menikmati duit sekitar Rp 2,3 miliar dari pemungutan proyek-proyek di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.