Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Gratifikasi, KPK Telisik Aset Milik Adik Bupati Lampung Utara

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 01 November 2021 |11:47 WIB
 Kasus Gratifikasi, KPK Telisik Aset Milik Adik Bupati Lampung Utara
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Dalam kasus tersebut, Akbar merupakan representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014 s/d 2019. Akbar berperan aktif untuk ikutserta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek.

Dalam setiap proyek dimaksud, Akbar dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara melakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.

Selama kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, Akbar bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangku Negara, Raden Syahrial, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 Miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 Miliar untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement