Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Telisik Pemberian Duit Berkedok Fee dari Berbagai Proyek di Pemkab Lampung Utara

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 20 Agustus 2021 |10:32 WIB
KPK Telisik Pemberian Duit Berkedok <i>Fee</i> dari Berbagai Proyek di Pemkab Lampung Utara
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pemberian sejumlah duit dalam bentuk fee dari berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Hal tersebut dikonfirmasi saat tim penyidik memeriksa empat saksi. Mereka yakni dua orang PNS bernama Romi dan Febriantoro serta dua pihak swasta bernama Yuman Erhan dan Tri Ferdiansyah. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Lampung

Selain itu bertempat di Lapas Kotabumi, juga dilakukan pemeriksaan saksi yaitu Wan Hendri (Mantan Kadis Perdagangan) 

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai pekerjaan proyek di Pemkab Lampung Utara dan dugaan adanya pemberiaan sejumlah uang dalam bentuk fee atas pelaksanaan proyek dimaksud," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021). 

Sebelumnya, KPK menyebut pihaknya tengah melakukan pengembangan penyidikan terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta terkait penerimaan Gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara," kata Ali.

Baca juga: Kasus Suap Kalapas Sukamiskin, Wawan Segera Disidang

Terkait kronologi dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, lanjut Ali, pihaknya belum bisa menyampaikan kepada publik sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK yang baru.

"Untuk kronologi kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan kami pastikan akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka," jelas Ali. 

Ali berjanji pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.  

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement