JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melacak keberadaan aset tersangka kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Penyidik pun menemukan tiga aset Benny di wilayah Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, 3 aset itu berada di Kelurahan Pedaleman, Kabupaten Serang dan Perumahan Citra Raya Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Kemudian di Kelurahan Bojongcae, Kelurahan Cibadak, Kabupaten Lebak.
"Ada 3 tempat untuk cocokkan surat yang diperoleh. Tim bergerak di 3 tempat. Ini dicocokkan dokumen surat dengan lokasi tanah," kata Hari di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, seperti dilansir dari iNews.id, Senin (3/2/2020) malam.
Baca juga: Panja Bahas 2 Opsi Gagal Bayar Jiwasraya, Maret Targetkan Selesai
Kata Hari, pelacakan aset tersebut untuk mempermudah penyidik mengecek kebenaran surat tanah dan lokasinya. Aset tersebut akan dikembalikan kepada negara. "Ya bisa sertifikat, bisa surat keterangan tanah," sambungnya.