Tujuan duplikat itu sendiri, agar para pelaku bisa merubah pasword rekening milik korbannya dengan melakukan perubahan setelah mendapat simcard yang telah di duplikat milik korban.
Namun, tambah Yusri karena dalam pembuatan simcard di gerai tersebut membutuhkan KTP, maka Desar meminta tersangka lain yakni Jati untuk memalsukan KTP. Hal itu pun berhasil dilakukan.
"Teknisnya nomor handphone didapat dari Hendri, dia coba buat simcard baru. Dia cek hape (Ilham Bintang) mati dan ini dijadikan kesempatan untuk membuat simcard baru," jelasnya.
Singkatnya setelah berhasil membuat simcard baru milik Ilham Bintang, pelaku kemudian mulai membobol email korban, kemudian mengganti password m-banking milik korban dan menguras habis uang.
"Setelah email terbuka keluarlah data Bank BNI dan Commonwealth yang dilaporkan Ilham Bintang, kalau 2 rekening beliau habis terkuras. Kerugian total dari Commonwealth Rp200 juta lebih, BNI Rp83 juta. Dari BNI sudah mengembalikan sebanyak Rp83 juta ke korban, yang dari Commonwealth kami belum dengar kabar sampai saat ini," tambah Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Awaludin)