Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istana: Surpres Omnibus Law Perpajakan Sudah Diserahkan ke DPR

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2020 |15:20 WIB
Istana: Surpres Omnibus Law Perpajakan Sudah Diserahkan ke DPR
Istana Presiden (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman memastikan Surat Presiden (Surpres) omnibus law perpajakan sudah dikirim ke DPR. Sedangkan Surpres omnibus law bidang lainnya akan menyusul kemudian.

"Saya meminta rekonfirmasi, yang sudah diserahkan dan sudah ada Surpres dari Presiden adalah perpajakan, itu sudah selesai," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Sementara itu, dua Surpres yang akan dikirimkan ke DPR berikutnya yakni tentang omnibus law Cipta Lapangan Kerja, dan RUU tentang Ibu Kota Negara.

"Ibu Sri Mulyani sudah menyampaikan kepada publik, dan dua Surpres lainnya itu sedang diselesaikan antar Kementerian," jelasnya.

Juru Bicara
(Foto: Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman/Okezone)

Baca Juga: Surpres Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Diterima DPR Senin Depan

Berdasarkan paparan Menko Polhukam Mahfud MD, setidaknya ada tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang diajukan pemerintah kepada DPR. Ketiganya adalah RUU Omnibus Law Perpajakan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dan RUU Omnibus Law Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

RUU Omnibus Law ini mencakup revisi dari 79 UU yang terdiri dari 1.244 pasal. Pasal yang direvisi akan memangkas hal yang selama ini menghambat masuknya investasi ke dalam negeri.

Di sisi lain, rakyat kelas pekerja alias buruh menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Pasalnya, buruh merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan draf beleid itu. "UU sapu jagat" itu juga dinilai tak berpihak pada buruh dan lebih pro pengusaha.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement