JAKARTA - Bentrokan yang terjadi di Desa Gondai, Langgam, Pelalawan, Riau, berbuntut korban luka sejumlah warga dan seorang wartawan MNC Media, Indra Yoserizal. Diduga, penganiayaan yang dialami Indra diduga dilakukan oleh petugas keamanan PT NWR.
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana mengecam keras dugaan penganiayaan tersebut. Tidak hanya dianiaya, Indra juga mengaku sempat disekap.
"Atas persitiwa tersebut IJTI mengecam keras tindakan petugas keamanan. Pasalnya jelas tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum," kata Yadi dalam keterangan pers yang diterima Okezone, Rabu (5/2/2020).
Lebih lanjut, Yadi menjelaskan kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Oleh karea itu pelaku tindak kekerasan bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.