Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Kedua Sistem Tilang Elektronik Catat 157 Kendaraan di Jakarta Langgar Aturan

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2020 |12:39 WIB
Hari Kedua Sistem Tilang Elektronik Catat 157 Kendaraan di Jakarta Langgar Aturan
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 157 pengendara sepeda motor tercatat melanggar aturan lalu lintas. Data tersebut tercatat pada hari kedua penindakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di DKI Jakarta pada 4 Februari 2020.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, jumlah tersebut turun 2,4 persen dari hari pertama penindakan pada 3 Februari 2020.

"Jumlah pelanggaran yang tercapture pada tgl 4 Februari 2020 dibandingkan dengan tgl 3 Februari 2020 mengalami penurunan sejumlah 4 pelanggaran atau sebanyak 2,4 persen," kata Fahri saat dikonfirmasi, Rabu (5/02/2020).

Adapun jenis pelanggaran yang paling banyak melanggar yang terkena rekaman kamera ETLE adalah pengendara sepesa motor yang melintas di jalur Transjakarta.

Baca Juga: 167 Pengendara Motor Terekam Melanggar di Hari Pertama Tilang Elektronik

"Pelanggaran sepeda motor melintas jalur Transjakarta sejumlah 103 pelanggaran," ungkapnya.

Para pelanggar yang masuk jalur Transjakarta tersebut paling banyak masuk di koridor 6 persisnya di depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, dengan total 53 pelanggar.

"Pelanggaran terdiri dari 52 pelanggaran sepeda motor melintas jalur Transjakarta dan 1 pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," terangnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement