Rencananya E akan mengirim lagi barang tersebut kepada seseorang yanh hingga saat ini masih dalam pencarian atau DPO polisi.
"Ini sementara masih kita dalami untuk cari siapa di atas. Pengakuan dia, dia hanya disuruh dengan upah Rp50 juta untuk dua paket ini, nantinya ini akan ada yang mengambil," ungkap Yusri.
Yusri juga menyebut bahwa, happy five tersebut akan diedarkan di lokasi hiburan malam saat Hari Valentine di Jakarta.
"Keterangan awal mau didistribusikan saat Hari Valentine. Rencananya mau di edarkan di Jakarta khususnya di tempat hiburan malam," tambahnya.
Adapun saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Kepada tersangka polisi menjerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 Tahun penjara.
(Edi Hidayat)