Galang menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku tega menganiaya kedua korban dengan sajam diduga karena terganggu dengan aktivitas usaha yang ada di rumah korban.
"Itu baru dugaan, masih akan kami dalami lagi," jelasnya.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti sebilah parang yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pembacokan. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Suharso akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Adapun ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.