Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Sodik Effendi mengatakan, pelaku sengaja menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkan karena malu. Usai dibunuh, keesokan harinya bayi malang itu dikuburkan.
“Bayi ditaruh di kasur dulu, tempat pelaku tidur. Baru keesokan hari dikubur,” katanya saat ekspose kasus.
Akibat perbuatanya, SR harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Blitar. Pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun kurungan penjara.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.