JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW), yang menyeret mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE) dan bekas caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku (HM).
Pengusutan itu ditandai dengan intensnya pemeriksaan sejumlah saksi. Salah satu saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini yaitu, anggota Komisi IV DPR RI asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Riezky Aprilia. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku (HM).
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka HM," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK terhadap pemeriksaan Riezky Aprilia. Diduga, KPK sedang mendalami proses pergantian antarwaktu (PAW) Politikus PDIP, Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.
Untuk diketahui, PDIP memutuskan melimpahkan suara Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia ke Harun Masiku. Almarhum Nazarudin Kiemas merupakan peraih suara terbanyak di Dapil Sumatera Selatan 1 dan mendapatkan satu kursi di DPR.
Namun, Nazarudin meninggal sebelum menjabat sebagai anggota DPR. KPU memutuskan bahwa caleg asal PDIP, Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin. Sebab, Riezky merupakan peraih suara tertinggi kedua setelah Nazarudin di Dapil Sumsel 1.
Keputusan KPU berbeda dengan PDIP yang menginginkan Harun sebagai pengganti Nazarudin. Padahal, suara Harun terpaut jauh di bawah Riezky Aprilia. Proses itu kemudian berujung rasuah yang menyeret mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
KPK sendiri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) di DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, Wahyu Setiawan (WSE), mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Kemudian, mantan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.